Jumat, 20 Agustus 2010

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup


Bidang kehutanan

a.   Melakukan reboisasi
b.   Perluasan hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya
c.   Pengetatan pengawasan terhadap penebangan lia

Bidang pertanian

a.   Pengubahan pertanian berladang
b.   Pembuatan system terasering
c.   Pengurangan pestisida

Bidang Industri

a.   Penatralisiran limbah-limbah pabrik
b.   Penghijauan di sekitar industri
c.   Pengurangan pemakaian bahan bakar minyak
d.   Penerapan daur ulang
e.   Penciptaan teknologi hemat BBM
f.    Penetapan industri jauh dari pemukiman

Bidang perairan

a.   Larangan membuang limbah di sungai
b.   Pelarangan pengamblan karang
c.   Pembuatan aturan-aturan penangkapan ikan laut

Bidang Flora Fauna

a.   Membuat cagar alam, hutan lindung, suaka marga satwa, dan taman nasional
b.   Menghukum para pemburu liar

Perundang undangan

Dengan konsekuen UU. No. 23 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar