a. Melakukan reboisasi
b. Perluasan hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya
c. Pengetatan pengawasan terhadap penebangan lia
Bidang pertanian
a. Pengubahan pertanian berladang
b. Pembuatan system terasering
c. Pengurangan pestisida
Bidang Industri
a. Penatralisiran limbah-limbah pabrik
b. Penghijauan di sekitar industri
c. Pengurangan pemakaian bahan bakar minyak
d. Penerapan daur ulang
e. Penciptaan teknologi hemat BBM
f. Penetapan industri jauh dari pemukiman
Bidang perairan
a. Larangan membuang limbah di sungai
b. Pelarangan pengamblan karang
c. Pembuatan aturan-aturan penangkapan ikan laut
Bidang Flora Fauna
a. Membuat cagar alam, hutan lindung, suaka marga satwa, dan taman nasional
b. Menghukum para pemburu liar
Perundang undangan
Dengan konsekuen UU. No. 23 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar